Pertanyaan:
Jika seseorang meninggal dengan mempunyai utang puasa Ramadhan, apakah boleh dipuasakan untuknya atau qadha’ itu hanya untuk sehari-hari yang dinadzarkan saja?
Jawaban:
Imam Ahmad berpendapat, bahwa qadha’ itu hanya untuk yang dinadzarkan, adapun yang fardhu tidak perlu di-qadha’-kan untuk orang yang telah meninggal dunia, tapi cukup dengan menyedekahkan dari harta yang ditinggalkannya sebanyak setengah sha’ untuk setiap hari puasa yang terlewatinya. Imam Ahmad rahimahullah berdalilh dengan hadits,
لاَ يَصُوْمُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ
“Tidaklah seseorang berpuasa atas nama orang lain dan tidaklah seseorang shalat atas nama orang lain.” (HR. Malik)
Sementara mayoritas imam berpendapat, bahwa tidak ada perbedaan antara nadzar dan fardhu, keduanya boleh di-qadha’-kan untuk orang yang telah meninggal dunia, berdasarkan hadits Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa meninggal dan mempunyai kewajiban puasa, maka dipuasakan oleh walinya.”
Hadits yang dijadikan landasan Imam Ahmad, mengandung makna, bahwa tugas itu adalah beban orang-orang yang hidup, dan orang-orang yang hidup itu tidak boleh mewakilkan kepada orang lain dalam urusan ibadah, kecuali dalam kondisi tertentu.
Maka kesimpulannya, bahwa pendapat yang benar insya Allah adalah bahwa qadha’ puasa untuk orang yang telah meninggal bersifat umum, baik yang fardhu maupun yang dinadzarkan.
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Pahala Membiayai Umroh Orang Lain, Contoh Rahmatan Lil Alamin, Status Anak Hasil Zina Di Akhirat, Gambar Jembatan Sirotol Mustaqim, Waktu Mustajab Sholat Dhuha, Keistimewaan Surah Al Kahfi